Siang Ini, MK Tentukan Ketua Baru
Kamis, 18 Agustus 2011 – 10:17 WIB
Pemilihan ketua MK menggunakan mekanisme Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Sesuai pasal 4 UU tersebut, mengingat hakim MK berjumlah sembilan orang, ketua MK terpilih adalah yang memperoleh suara setengah ditambah satu atau lima suara hakim konstitusi untuk mengisi masa jabatan tiga tahun.
Baca Juga:
Sebelum pemilihan, setiap hakim diberi kesempatan untuk memberikan pidato selama lima menit. Setelah itu, dilakukan pemungutan suara dan sembilan hakim akan memasukan surat suara ke dalam kotaknya untuk langsung dihitung sesuai mekanismenya.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Para hakim Mahkamah Konstotusi (MK) siang ini (18/8) akan menggelar pemilihan ketua lembaga tersebut untuk periode 2011-2014. Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu