Siang Ini, MK Tentukan Ketua Baru
Kamis, 18 Agustus 2011 – 10:17 WIB

Siang Ini, MK Tentukan Ketua Baru
Pemilihan ketua MK menggunakan mekanisme Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Sesuai pasal 4 UU tersebut, mengingat hakim MK berjumlah sembilan orang, ketua MK terpilih adalah yang memperoleh suara setengah ditambah satu atau lima suara hakim konstitusi untuk mengisi masa jabatan tiga tahun.
Baca Juga:
Sebelum pemilihan, setiap hakim diberi kesempatan untuk memberikan pidato selama lima menit. Setelah itu, dilakukan pemungutan suara dan sembilan hakim akan memasukan surat suara ke dalam kotaknya untuk langsung dihitung sesuai mekanismenya.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Para hakim Mahkamah Konstotusi (MK) siang ini (18/8) akan menggelar pemilihan ketua lembaga tersebut untuk periode 2011-2014. Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar