Siap Buktikan Penetapan Tersangka RJ Lino Tidak Sah

Siap Buktikan Penetapan Tersangka RJ Lino Tidak Sah
RJ Lino. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Mantan Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino benar-benar tidak menerima keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi pengadaan quay container crane 2010. Langkah menggugat KPK lewat jalur praperadilan pun dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kubu Lino sudah siap mematahkan putusan KPK yang menjerat pria asal Ambon itu sebagai tersangka dan berhenti dari jabatan orang nomor satu di Pelindo II.

“Kami akan bawa saksi dan alat-alat bukti bahwa yang disangkakan tidak benar,” kata Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Lino di kantor KPK, Senin (4/1).

Maqdir menegaskan penunjukkan langsung yang dilakukan Lino terhadap pemenang proyek QCC tidak ada masalah. Menurut Maqdir, proses pengadaan QCC itu sudah dilakukan sejak 2007. Bahkan, kata dia, sudah tujuh kali proaes pelelangan gagal.

“Sudah tujuh kali (gagal proses lelang) ketika pak Lino berusaha menunjuk itu. Penunjukan langsung itu tidak masalah. Dan apakah ada teguran dari pemegang kepentingan? Kan tidak ada,” paparnya.

Karenanya, kata dia, nanti di persidangan akan diuji apakah penetapan tersangka itu sah agau tidak. “Ya nanti akan kita uji sah atau tidaknya," papar Maqdir.

Lebih lanjut, dia menegaskan harusnya KPK tidak melanjutkan dulu proses penyidikan. Ini mengingat Lino mengajukan praperadilan.

“Yang pasti kita mencoba agar proses penyidikannya dihentikan dulu. Baru nanti kalau pengadilan sudah mengeluarkan keputusan barulah boleh," ujarnya.

JAKARTA – Mantan Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino benar-benar tidak menerima keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News