Siap Disidang, Ba'asyir Tetap Bantah Terlibat Teroris
Selasa, 14 September 2010 – 15:47 WIB
Kepolisian RI menetapkan Ba’asyir sebagai tersangka pada 18 Oktober 2002, menyusul pengakuan Al-Farouq kepada tim Mabes Polri di Afganistan. Al-Farouq dituduh terlibat pengeboman di Bali. Ba’asyir dinyatakan bersalah dan divonis selama 2,5 tahun penjara atas kasus Bom Bali 2002, namun Ba’asyir dinyatakan tidak bersalah terkait Bom Bali 2003.
Pada 14 Juni 2006, Ba’asyir dibebaskan karena sudah mendapat pengurangan hukuman pada 17 Agustus 2005. Ba’asyir kembali ditahan polisi pada 9 Agustus 2010 lalu. Dia dituduh terlibat kasus terorisme di Aceh, sebagai penyandang dana. Namun, pihak Ba’asyir membantah tudingan itu.(gus/jpnn)
JAKARTA - Putra kedua ustad Abu Bakar Ba’asyir, Abdul Rosyid, membesuk ayahnya di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan. Selain untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
- Pendaftaran CPNS & PPPK 2024: Sebegini Jumlah Formasi Khusus