Siap Disidang, Ba'asyir Tetap Bantah Terlibat Teroris

Siap Disidang, Ba'asyir Tetap Bantah Terlibat Teroris
Siap Disidang, Ba'asyir Tetap Bantah Terlibat Teroris
Kepolisian RI menetapkan Ba’asyir sebagai tersangka pada 18 Oktober 2002, menyusul pengakuan Al-Farouq kepada tim Mabes Polri di Afganistan. Al-Farouq dituduh terlibat pengeboman di Bali. Ba’asyir dinyatakan bersalah dan divonis selama 2,5 tahun penjara atas kasus Bom Bali 2002, namun Ba’asyir dinyatakan tidak bersalah terkait Bom Bali 2003.

Pada 14 Juni 2006, Ba’asyir dibebaskan karena sudah mendapat pengurangan hukuman pada 17 Agustus 2005. Ba’asyir kembali ditahan polisi pada 9 Agustus 2010 lalu. Dia dituduh terlibat kasus terorisme di Aceh, sebagai penyandang dana. Namun, pihak Ba’asyir membantah tudingan itu.(gus/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Golkar Nilai KPK Pilih Kasih

JAKARTA - Putra kedua ustad Abu Bakar Ba’asyir, Abdul Rosyid, membesuk ayahnya di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan. Selain untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News