Siap-siap, Bakal Ada Aturan Baru soal Penggajian PNS

Siap-siap, Bakal Ada Aturan Baru soal Penggajian PNS
PNS upacara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pemetaan untuk pengalihan kelas jabatan ini sudah mulai berjalan. Ditingkat pemerintah pusat, evaluasi sudah berjalan 100 persen. ”Ini nunggu PNS daerah,” katanya.

Asdep Pengembangan Kompetensi dan Kinerja SDM Aparatur Otok Kuswandaru mengatakan, berlakunya aturan soal jabatan ini akan berbarengan dengan keluarnya PP gaji dan tunjangan yang tengah digodok.

Sehingga, aturan bisa saling melengkapi. ”Tahun ini kita targetkan rampung,” ungkapnya, seperti diberitakan Jawa Pos.

Dengan perubahan aturan ini, Otok meyakini, negara bisa sangat efisien. Negara hanya akan menggaji mereka sesuai dengan beban kerjanya.

Taka da lagi gaji besar bagi mereka yang sudah non job, apalagi untuk mereka yang terkena sanksi pidana korupsi, pelanggaran disiplin berat dan lainnya.

”Prinsipnya, pangkat melekat ke jabatan bukan perorangan. Ke depan, reformasi birokrasi akan luar biasa,” tuturnya.

Dia menambahkan, dalam PP 11/2017 juga diamatkan soal pembatasan masa jabatan. Sebuah jabatan hanya boleh diduduki selama lima tahun. Selanjutnya, harus dilakukan kembali seleksi untuk pengisian jabatan tersebut.

Semua orang yang sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam PP 11/2017 berhak mengikuti seleksi tersebut, termasuk pejabat sebelumnya. (mia)


Pemerintah tak akan lagi mengucurkan dana berlebih untuk pegawai negeri sipil (PNS) non job. Sebab, pangkat karir kini hanya melekat pada jabatan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News