Siap-siap, KPK Bidik Oknum yang Ambil Keuntungan dari Ajang Formula E

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membangun konstruksi perkara untuk menjerat pihak-pihak yang menerima keuntungan dan menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan Formula E.
Lembaga antirasuah menyatakan pihaknya dalam tahap penyelidikan ini masih mencari bukti untuk konstruksi perkara itu.
"Yang jela Tipikor itu di Pasal 2 ayat 1 itu memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum. Memperkaya diri sendiri itu bukan hanya untuk penyelenggara negara, tetapi orang lain atau korporasi," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (19/11).
Ghufron merahasiakan temuan alat bukti dari proses penyelidikan sampai saat ini.
"Formula E kami masih mendalami, nanti kalau sudah selesai proses penelaahan, baru kami umumkan hasil akhirnya. Karena belum dapat hasil ekspose, jadi kami tidak bisa memberikan perkembangannya, karena masih bekerja," kata Ghufron.
Selain memperkaya secara individu maupun korporasi, KPK juga akan menelisik apakah ada penyalahgunaan wewenang dalam proses penyelenggaraan Formula yang akan digelar di DKI Jakarta.
"Misalnya, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang Pasal 3 UU Tipikor ataupun kalau ada tindak pidana lain sebagaimana diatur pasal 5, 13, atau 12, ini masih dalam proses telaah," kata Ghufron. (tan/jpnn)
KPK masih melakukan penyelidikan dalam pelaksanaan Formula E. Oknum yang menerima keuntungan dan menyalahgunakan wewenang dibidik.
Redaktur : Friederich
Reporter : Fathan Sinaga
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia