Siapa 3 Pria dan 2 Perempuan di Depan TKP Mahasiswi Tewas Tergantung? Ternyata
Selasa, 25 Agustus 2020 – 06:48 WIB
Karenanya, R dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 Ayat tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap isi rekaman CCTV di depan rumah TKP pembunuhan mahasiswi yang jasadnya tewas tergantung.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- MGS Sudah 2 Tahun Merencanakan Pembunuhan Imam Musala di Jakbar
- Catatan Dahlan Iskan soal Kasus Vina Cirebon: Aneh
- Vina Doa
- Pelaku Pembunuhan Imam Musala Belum Tertangkap
- Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Lakukan Ini di Rumah Pegi alias Perong
- Ada Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK