Siapakah Hakim PK Ahok? Ini Jawaban Mahkamah Agung
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menerima berkas perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Rabu (7/3).
Menurut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Abdullah, berkas diterima Mahkamah Agung, Rabu (7/3) pagi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
"Berkas PK Ahok dari pranata dan tata laksana sudah diserahkan ke Panmud Pidana pagi tadi," kata Abdullah dalam keterangan tertulis.
Namun dia belum bisa menjelaskan berapa waktu yang diperlukan Mahkamah Agung meneliti berkas itu. Dia juga belum mengetahui berapa lama berkas tersebut akan disetujui atau tidak.
Pihak MA kata dia juga belum bisa menyatakan nama hakim yang menangani perkara Ahok tersebut. "Tunggu sabar, ikuti perkembangan ya," kata Abdullah.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini sebelumnya resmi mengajukan PK atas putusan hukuman penistaan agama yang dijatuhkan padanya pada Mei 2017.
Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara akibat pidato kontroversialnya ketika di Kepulauan Seribu pada tahun 2016 saat menjadi gubernur. (mg1/jpnn)
Mahkamah Agung menerima berkas perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Rabu (7/3).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Periksa 2 Hakim Agung yang Menyidangkan Perkara KM50
- Usut Kasus Suap di MA, KPK Periksa 2 Hakim Agung
- Ajukan PK Kedua ke MA, Adelin Lis Minta Dibebaskan