Sibuk Bimbingan Teknis, KPU Luwu Tidak Hadiri Sidang DKPP

Sibuk Bimbingan Teknis, KPU Luwu Tidak Hadiri Sidang DKPP
Nur Hidayat Sardini. Foto:dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu (11/9) sore. Namun, pihak Teradu yaitu Ketua dan anggota KPU Luwu tidak hadir dalam persidangan.

Teradu telah mengirimkan surat kepada DKPP untuk menjelaskan ketidakhadirannya. Mereka beralasan tengah menjalani bimbingan teknis terkait tahapan Pemilukada Luwu yang akan digelar pekan depan.

“Para Teradu tidak dapat menghadiri persidangan dikarenakan sedang mengadakan Bimtek terkait Pemilukada yang digelar pekan depan,” ungkap Kabag Persidangan DKPP, Osbin Samosir dalam persidangan.

Para Pengadu yang merupakan ketua dan anggota Panwaslu Luwu dapat memaklumi alasan absennya para Teradu. Menurut Pengadu, mengadakan bimbingan teknis sudah menjadi kewajiban KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Majelis sidang yang dipimpin oleh Nur Hidayat Sardini didampingi Saut H Sirait dan Valina Singka Subekti juga memaklumi alasan ini. Majelis menegaskan akan memanggil kembali para Teradu tanpa mengganggu tahapan yang ada. (dil/jpnn)


JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News