Sibuk Kunker, Bos PT Pos tak Hadiri Panggilan Kejagung

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali gagal memeriksa Direktur Utama PT Pos Indonesia, Budi Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Portabel Data Terminal di Kantor PT Pos Indonesia tahun 2012-2013.
Rencananya, Budi dipanggil penyidik Kejagung untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/12).
“Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan tersangka BS, Direktur Utama PT Pos Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Kamis (18/12).
Namun, lagi-lagi Dirut PT Pos itu berhalangan hadir. Tony menyebut, Budi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang melaksanakan kegiatan akhir tahun. “Seperti kunjungan kerja ke daerah,” kata Tony.
Hal ini, kata Tony, sesuai dengan surat pemberitahuan oleh Penasehat Hukum Budi. Dalam surat itu Budi pun memohon pemeriksaannya dijadwal ulang.
“Dan memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya sebagaimana surat Penasehat Hukumnya Nomor: 003/XII/DM/K/14, tanggal 8 Desember 2014 perihal Permohonan Penundaan Pemeriksaan,” jelas Tony. (boy/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali gagal memeriksa Direktur Utama PT Pos Indonesia, Budi Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh