Sidang Cerai Aa Gym 19 April
Resmi Tercatat di Pengadilan Agama Bandung
Minggu, 03 April 2011 – 17:15 WIB

Sidang Cerai Aa Gym 19 April
Dia menjelaskan, sidang akan dipimpin oleh tiga majelis hakim, satu di antaranya adalah Acep sendiri. Dalam daftar gugatannya, Aa Gym meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonannya, memberi izin untuk menjatuhkan talak satu di depan sidang pengadilan agama, dan menentukan biaya perkara menurut hukum, serta memohon putusan yang seadil-adilnya.
"Saat ini hanya gugatan cerai, belum membahas mengenai harta gono-gini atau hak asuh perwalian anak. Dalam sidang perdana nanti, majelis hakim akan memeriksa identitas penggugat dan tergugat serta akan mengusahakan rujuk di antara keduanya," jelas dia.
Sidang akan dilangsungkan tertutup sesuai ketentuan UU No 7 Tahun 1985. Dalam UU tersebut penggugat dan tergugat diharapkan bisa menghadiri persidangan, namun diizinkan untuk diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Jika permohonan Aa Gym dikabulkan, pendiri Pondok Pesantren Darut-Tauhid itu harus mengucapkan ikrar talak kepada istri tuanya tersebut. Pihaknya hingga kini belum mengetahui dimana Aa Gym terdaftar menikah dengan Teh Ninih.
BANDUNG - Dai kondang asal Bandung KH Abdullah Gymnastiar atau yang akrab disapa Aa Gym, 48, akhirnya resmi mengajukan surat gugatan cerai talak
BERITA TERKAIT
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?