Sidang Deddy Kusdinar Jadi Awal Penuntasan Kasus Hambalang

Sidang Deddy Kusdinar Jadi Awal Penuntasan Kasus Hambalang
Sidang Deddy Kusdinar Jadi Awal Penuntasan Kasus Hambalang

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek Hambalang, Deddy Kusdinar akan menjalani persidangan perdana  Kamis (7/11) hari ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, sidang Deddy bisa menjadi awal penuntasan kasus Hambalang.

"Karena sekarang intensitas pemeriksaan tengah dilakukan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (6/11).

Selain itu, Bambang berharap, tersangka dan saksi dapat memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya pada saat menjalani proses persidangan.

"Diharapkan tersangka dan saksi dapat memberikan keterangan lebih terbuka untuk membongkar kasus secara lebih utuh," kata Bambang.

Seperti diketahui, Deddy dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua pasal itu sendiri menyebutkan bahwa Deddy melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)


JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek Hambalang, Deddy Kusdinar akan menjalani persidangan perdana 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News