Sidang Dibuka, Kubu Ahok Langsung Interupsi

Sidang Dibuka, Kubu Ahok Langsung Interupsi
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara membuka sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Senin (13/2).

Agenda sidang ialah pemeriksaan saksi dan ahli.

Ahli pertama yang dihadirkan jaksa penuntut umum adalah pakar agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Amin Supa.

Namun, kehadiran Amin ditolah kubu terdakwa.

Salah satu penasihat hukum Ahok menyatakan, pihaknya meragukan MUI sebagai lembaga yang mengeluarkan fatwa.

Sebab, kubu Ahok menilai, MUI telah berafiliasi dengan lawan politik Ahok dalam urusan fatwa.

"Kedudukan ahli yang memiliki konflik kepentingan. Nggak mungkin ahli bisa menilai produk dan keagamaannya secara objektif. Jika demikian, keadilan akan sulit dicapai. Malah justru menjadi beban keadilan," kata penasihat hukum Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono merasa keberatan dengan interupsi yang dilayangkan kubu Ahok.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara membuka sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Senin (13/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News