Sidang Dibuka, Kubu Ahok Langsung Interupsi

Sidang Dibuka, Kubu Ahok Langsung Interupsi
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

Menurutnya, MUI adalah wakil umat Islam yang mengeluarkan fatwa Ahok telah menista agama.

Sedangkan mengenai afiliasi politik seperti yang dimaksud kubu Ahok, belum bisa terbukti.

"Dalam perkara ini Pak Basuki melanggar hukum negara sebagaimana dalam KUHP. Nggak bisa dikatakan ada kepentingan saksi MUI dengan terdakwa. Kami mohon diteruskan persidangan ini untuk memeriksa ahli," jelas Ali.

Setelah berdiskusi, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan persidangan tetap mendengarkan keterangan ahli Amin, yang juga merupakan Guru Besar di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah itu.

"Mengenai dipakai tidaknya (keterangan) akan dipertimbangkan dalam putusan," jelas Dwiyarso. (Mg4/jpnn)


Pengadilan Negeri Jakarta Utara membuka sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Senin (13/2).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News