Sidang Gugatan Pilkada, Bawa Bukti Konsumsi Narkoba
Senin, 09 Agustus 2010 – 21:45 WIB

Sidang Gugatan Pilkada, Bawa Bukti Konsumsi Narkoba
JAKARTA -- Pasangan Henrikus-Boyman yang menjadi pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil Pemilukada Putaran Kedua Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menyampaikan bukti berupa hasil tes kesehatan bakal calon pemilukada. Bukti itu disampaikan kuasa hukumnya, Arteria Dahlan, kepada majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar, saat persidangan, Senin (9/8) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Namun, jika memang kliennya terlibat narkotika, kata Bambang, tentu yang bersangkutan tidak dapat menjadi calon pemilukada karena sudah pasti akan digugurkan oleh penyelenggara. Faktanya, sebagaimana diketahui, pasangan Yasyir-Martin lolos seleksi dan maju sebagai calon pemilukada hingga ke putaran kedua.
Berdasarkan bukti tersebut, menurut Arteria, bisa diketahui bahwa salah seorang dari pasangan nomor satu (Yasyir-Martin) yang menjadi pihak pemohon dalam perkara ini terindikasi terlibat narkotika. Menanggapi bukti itu, majelis hakim menyatakan akan melihat dan menilainya. “Nanti akan kita lihat,” kata Akil.
Saat dikonfirmasi usai sidang, kuasa hukum pemohon, Bambang TW, tidak berkomentar panjang mengenai bukti tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya belum melihat bukti otentik yang disampaikan sehingga untuk sementara tidak dapat mengambil kesimpulan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pasangan Henrikus-Boyman yang menjadi pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil Pemilukada Putaran Kedua Kabupaten Ketapang, Kalimantan
BERITA TERKAIT
- Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN