Sidang Korupsi Alkes, Istri Wagub Gorontalo Bersaksi
Rabu, 08 Februari 2012 – 05:15 WIB

Sidang Korupsi Alkes, Istri Wagub Gorontalo Bersaksi
GORONTALO - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dengan terdakwa Richard Edward Sie kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo Selasa (7/2). Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan empat orang saksi di antaranya, istri Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, Nurinda Rahim kapasitasnya sebagai Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah sakit Aloei Saboe (RSAS). Hanya saja, dalam perkembangannya, pihak rumah sakit kemudian hanya menerima realisasi satu dari enam item yang diusulkan yaitu pengadaan citiscan.Menurut Nurida, pihaknya mengusulkan enam item tersebut dikarenakan kebutuhan rumah sakit ketika itu guna maksimalisasi pelayanan kesehatan.
Nurida Rahim bersama tiga orang saksi lainnya masing-masing Husain Junaid, Sunarti Paputungan serta Rugaiya Ishak yang dalam pengadaan alat kesehatan RSAS berupa Citiscan pada tahun 2006 silam merupakan tim pemeriksa Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mustari SH, Nurida Rahim menuturkan seluk beluk pengadaan Alkes yang ketika itu memang pernah diusulkan pihak RSAS ke Dinas kesehatan Provinsi Gorontalo. Nurida mengatakan ketika itu pihaknya membuat pengusulan sebanyak enam item dimana salah satunya adalah pengadaan citiscan tersebut.
Baca Juga:
GORONTALO - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dengan terdakwa Richard Edward Sie kembali digelar di Pengadilan Negeri
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara