Sidang Korupsi E-KTP Dilarang Disiarkan Live

Sidang Korupsi E-KTP Dilarang Disiarkan Live
Kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Sidang kasus dugaan korupsi e-KTP besok bakal menyita perhatian publik. Ini karena kerugian negara begitu besar. Pejabat yang bakal terseret begitu banyak.

Sayang, jalannya sidang tidak bisa dipantau secara langsung karena tayangan langsung persidangan itu tidak diperbolehkan.

Keputusan itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Yohanes Priyana.

Dia menyebut itu adalah kebijakan majelis hakim. ”Saya hanya menyampaikan saja,” kata Yohanes saat dihubungi Jawa Pos.

Pengadilan tipikor sendiri sebelumnya sudah menunjuk lima hakim untuk persidangan tersebut. Semuanya hakim senior.

Mereka adalah John Halasan Butar-Butar (ketua), Franki Tambuwun, Emilia Djaja Subagia, Ansyori, dan Anwar.

Yohanes mengatakan, alasan persidangan tidak boleh disiarkan secara live supaya antarsaksi tidak saling mengetahui isi dakwaan.

Alasan lain, untuk mencegah munculnya judgement selain putusan akhir hakim di luar persidangan.

Sidang kasus dugaan korupsi e-KTP besok bakal menyita perhatian publik. Ini karena kerugian negara begitu besar. Pejabat yang bakal terseret begitu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News