Sidang Korupsi Timah, Saksi Ahli Hukum Keuangan Jelaskan Soal Kerugian Negara

jpnn.com, JAKARTA - Saksi Ahli Hukum Keuangan Negara Siswo Suryanto menyebutkan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dalam bentuk uangnya.
Hal itu dijelaskan Siswo kepada hakim ketua dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Kamis (7/11).
"Mengenai Putusan MK, dalam Undang-Undang Tipikor ya, bahwa potensi kan sudah dihilangkan. Bagaimana pendapat ahli bahwa kerugian negara itu harus real dan nyata," tanya hakim kepada Siswo.
"Dalam Hukum Keuangan Negara yang dianut di kita itu dinyatakan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti," jawab Siswo.
Siswo juga menerangkan, kerugian negara yang dimaksud nyata dan pasti adalah uangnya terlihat dan dapat diukur nilainya, serta tidak boleh ada asumsi.
"Nyata itu artinya ada uangnya, jadi tidak boleh diasumsikan. Kemudian pasti itu terukur," lanjut Siswo.
Selain itu, Siswo juga menjelaskan mengenai kerugian perekonomian negara.
Menurut dia, kerugian negara yang sebenarnya adalah keuangan negara yang seharusnya masuk tetapi tidak masuk.
Saksi Ahli Hukum Keuangan Negara Siswo Suryanto menyebutkan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dalam bentuk uangnya.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini