Sidang Lanjutan Gugatan Praperadian Laskar FPI, Andre Joshua Beri Penjelasan Soal Tertangkap Tangan, Simak Ulasannya
Lebih lanjut, perihal tertangkap tangan diatur dalam Pasal 18 ayat 2 di mana dijelaskan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah.
Sebab, sifatnya segera diserahkan yang tertangkap beserta barang bukti ke penyidik terdekat.
"Jadi didalam Pasal 18 ayat (2), dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti ke penyidik atau penyidik pembantu terdekat," katanya.
Kemudian, kuasa hukum termohon mengajukan pertanyaan terkait siapa saja yang boleh melakukan penangkapan. "Bagaimana kalau menangkap itu petugas?," tanya kuasa hukum Termohon.
Lantas, Andre menjawab berdasar keahliannya soal pasal tertangkap tangan ada dua azas yakni objektif dan subjektif.
Azas objektif apabila penyidik menangkap sih tertangkap dengan barang bukti segera diserahkan. Sedangkan, subjektif penyidik membawa tertangkap ke penyidik terdekat atas pertimbangan subjektif.
Andre juga menyebut, terkait tertangkap tangan ditangkap terlebih dahulu lalu dibuatkan laporan polisinya (LP).
"Kondisi tertangkap tangan adalah ditangkap dahulu, lalu dibuatkan LP tersebut," pungkasnya. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait tidak sahnya penangkapan yang dilayangkan keluarga almarhum M Suci Khadavi Putra, Laskar FPI.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ngantuk Terkulai
- Saksi Ahli Anggap Unsur Kerugian Negara Tak Terpenuhi dalam Korupsi Laboratorium Unsulbar
- Petinggi Multimedia Berdikari Windi Dituntut 4 Tahun Penjara
- Konon Jaksa Akan Hadirkan Saksi Memberatkan untuk Dito Mahendra
- Kabar Terkini Sidang Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra
- KPK akan Umumkan Saksi Sidang Korupsi Kereta Api