Sidang Paripurna DPD Putuskan Hal Besar Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden
Sabtu, 19 Februari 2022 – 00:25 WIB
"Oleh karena itu, tidak perlu ada batasan yang menghalangi atau menghambat seseorang untuk memilih atau dipilih sebagai presiden atau wakil presiden," katanya.
Dia menilai langkah DPD yang akan mengajukan gugatan presidential threshold ke MK merupakan langkah dalam mewujudkan iklim demokrasi yang sebenarnya di Indonesia.
Menurut dia, Komite I DPD akan mendukung upaya tersebut dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat agar besaran ambang batas pencalonan presiden menjadi 0 persen.(Antara/jpnn)
Sidang paripurna DPD RI memutuskan hal besar soal ambang batas pencalonan presiden, begini
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU