Sidang Paripurna DPD Putuskan Hal Besar Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden

Sidang Paripurna DPD Putuskan Hal Besar Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden
Dokumentasi - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD RI

Namun, menurut dia, hal itu sudah menjadi diskursus publik sejak 2003 atau 2004 saat bekerjanya Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR dan menjelang Pemilu 2009.

LaNyalla menilai faktor yang mempengaruhi dukungan atas usul calon perseorangan maupun presidential threshold di antaranya adalah makin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana presidential threshold 0 persen.

Dia menjelaskan bahwa lembaganya telah berupaya untuk memasukkan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Namun tidak diakomodasi DPR dan pemerintah.

"Oleh karena itu, kami mengapresiasi upaya hukum dari beberapa anggota DPD RI yang telah melakukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Kami mendukung upaya tersebut," ucapnya.

Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma menilai tepat langkah DPD yang akan mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden ke MK.

Menurut dia, DPD RI selama ini banyak menerima masukan dari masyarakat agar ambang batas pencalonan presiden sebaiknya ditiadakan atau sebesar 0 persen.

"Dari aspek konstitusi, sebenarnya tiap warga memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam mencalonkan dan dipilih."

Sidang paripurna DPD RI memutuskan hal besar soal ambang batas pencalonan presiden, begini

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News