Sidang Paripurna DPD Putuskan Hal Besar Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden
Namun, menurut dia, hal itu sudah menjadi diskursus publik sejak 2003 atau 2004 saat bekerjanya Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR dan menjelang Pemilu 2009.
LaNyalla menilai faktor yang mempengaruhi dukungan atas usul calon perseorangan maupun presidential threshold di antaranya adalah makin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana presidential threshold 0 persen.
Dia menjelaskan bahwa lembaganya telah berupaya untuk memasukkan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Namun tidak diakomodasi DPR dan pemerintah.
"Oleh karena itu, kami mengapresiasi upaya hukum dari beberapa anggota DPD RI yang telah melakukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Kami mendukung upaya tersebut," ucapnya.
Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma menilai tepat langkah DPD yang akan mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden ke MK.
Menurut dia, DPD RI selama ini banyak menerima masukan dari masyarakat agar ambang batas pencalonan presiden sebaiknya ditiadakan atau sebesar 0 persen.
"Dari aspek konstitusi, sebenarnya tiap warga memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam mencalonkan dan dipilih."
Sidang paripurna DPD RI memutuskan hal besar soal ambang batas pencalonan presiden, begini
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU