Sidang Pembunuhan Mirna, Giliran Hakim dan Jaksa Cecar Jessica
Rabu, 28 September 2016 – 09:08 WIB

Jessica Kumala Wongso. FOTO: Dok.JPNN.com
Persidangan masih akan berlangsung beberapa kali lagi.
Setelah pemeriksaan terdakwa, Jessica nanti akan mendengarkan tuntutan JPU.
Setelah itu, Jessica dan penasihat hukum akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU.
Jaksa kemudian bisa menyampaikan jawaban atas nota pembelaaan yang di dalam pasal 184 KUHAP disebut replik.
Setelah replik, terdakwa dan penasihat hukum masih berkesempatan menyampaikan duplik sebagai jawaban atas replik JPU. Pada persidangan akhir majelis hakim akan membacakan vonis terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso.(boy/jpnn)
JAKARTA - Sidang perkara pembunuhan berencana Wayan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan kembali digelar. Hari ini, Rabu (28/9),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU