Sidang Pembunuhan Mirna, Giliran Hakim dan Jaksa Cecar Jessica

Sidang Pembunuhan Mirna, Giliran Hakim dan Jaksa Cecar Jessica
Jessica Kumala Wongso. FOTO: Dok.JPNN.com

Persidangan masih akan berlangsung beberapa kali lagi.

Setelah pemeriksaan terdakwa, Jessica nanti akan mendengarkan tuntutan JPU.

Setelah itu, Jessica dan penasihat hukum akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU.

Jaksa kemudian bisa menyampaikan jawaban atas nota pembelaaan yang di dalam pasal 184 KUHAP disebut replik.

Setelah replik, terdakwa dan penasihat hukum masih berkesempatan menyampaikan duplik sebagai jawaban atas replik JPU. Pada persidangan akhir majelis hakim akan membacakan vonis terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso.(boy/jpnn)

JAKARTA - Sidang perkara pembunuhan berencana Wayan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan kembali digelar.  Hari ini, Rabu (28/9),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News