Sidang Pembunuhan Mirna, Giliran Hakim dan Jaksa Cecar Jessica
Rabu, 28 September 2016 – 09:08 WIB
Persidangan masih akan berlangsung beberapa kali lagi.
Setelah pemeriksaan terdakwa, Jessica nanti akan mendengarkan tuntutan JPU.
Setelah itu, Jessica dan penasihat hukum akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU.
Jaksa kemudian bisa menyampaikan jawaban atas nota pembelaaan yang di dalam pasal 184 KUHAP disebut replik.
Setelah replik, terdakwa dan penasihat hukum masih berkesempatan menyampaikan duplik sebagai jawaban atas replik JPU. Pada persidangan akhir majelis hakim akan membacakan vonis terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso.(boy/jpnn)
JAKARTA - Sidang perkara pembunuhan berencana Wayan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan kembali digelar. Hari ini, Rabu (28/9),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya