Sidang Pemerasan di Bandara Soetta, QAB Sebut Mantan Bos Abaikan Pelanggaran PT SKK

Sidang Pemerasan di Bandara Soetta, QAB Sebut Mantan Bos Abaikan Pelanggaran PT SKK
Suasana ruang sidang di pengadilan. Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Rahmat juga mengaku tengah menindaklanjuti sejumlah data temuan pada hasil monev para pendahulunya di BC Soetta.

"Ada beberapa yang ditindaklanjuti, dan ada beberapa yang sedang proses," ucap Rahmat kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo itu.

Rahmat kemudian menjelaskan alur kegiatan monev lingkungan bea cukai yang mewajibkan pelaporan secara berjenjang, mulai dari tim teknis lapangan, lalu kepala bidang, hingga kepala kantor.

Jika terjadi pelanggaran terkait IT inventory dan akses cctv, perusahaan terkait harus menyelesaikan dalam kurun waktu 30 hari ke depan.

"Sesuai peraturan, jika tidak ditindaklanjuti selama 30 hari, dilakukan pembekuan," kata Rahmat.

Bila terjadi pelanggaran kepabeanan, seperti barang yang sudah dikeluarkan dari TPS sebelum ada persetujuan dari pejabat pabean maka akan dilakukan penelitian mendalam oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2).

Bila memenuhi unsur pidana akan dilakukan penyidikan, tetapi jika tidak maka hanya akan dikenakan sanksi denda

Menurut dia, Bidang P2 juga akan menyegel dan membuat surat bukti penindakan (SBP) sebagai bukti perusahaan telah melakukan pelanggaran

Hal itu diungkap QAB di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (13/5), saat menjalani sidang kelima kasus dugaan pemerasan terhadap P

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News