Sidang Pemerasan di Bandara Soetta, QAB Sebut Mantan Bos Abaikan Pelanggaran PT SKK

Sidang Pemerasan di Bandara Soetta, QAB Sebut Mantan Bos Abaikan Pelanggaran PT SKK
Suasana ruang sidang di pengadilan. Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Eks Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta (BC Soetta) Qurnia Ahmad Bukhari (QAB) mengungkap adanya pembiaran terhadap  dugaan pelanggaran kepabeanan perusahaan jasa titipan PT SKK.

Pembiaran tersebut dilakukan oleh mantan atasannya, yakni Kepala KPU BC Soetta Finari Manan.

Hal itu diungkap QAB di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (13/5), saat menjalani sidang kelima kasus dugaan pemerasan yang telah menjeratnya jadi terdakwa.

Dia beserta seorang anak buahnya bernama Vincentius Istiko Murtiadji (VIM) dituduh memeras PT SKK pada periode Mei 2020 hingga Mei 2021.

Dalam sidang tersebut, empat orang saksi dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Salah satu di antaranya adalah Rahmat Handoko yang saat ini menduduki posisi kepala Seksi Pabean 1 Bidang Pelayanan Fasilitas Bea dan Cukai BC Soetta.

Saksi Rahmat Handoko mengatakan dirinya baru bergabung dengan BC Soetta pada Agustus 2021. Ketika itu QAB tidak lagi bertugas di BC Soetta karena dipromosikan menjadi Kepala Kantor Bea Cukai Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Namun dia mengetahui dan telah mempelajari data pekerjaan yang dilakukan QAB di BC Soetta.

Rahmat menilai apa yang telah dilakukan QAB telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Dirjen Bea Cukai, seperti yang diamanatkan PMK 199 tahun 2019, PMK No. 109 Tahun 2020 dan Perdirjen BC No. 10 Tahun 2020.

Hal itu diungkap QAB di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (13/5), saat menjalani sidang kelima kasus dugaan pemerasan terhadap P

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News