Sidang Penentuan Nasib Irjen Djoko Susilo di Polri Segera Digelar

Sidang Penentuan Nasib Irjen Djoko Susilo di Polri Segera Digelar
Irjen Pol Djoko Susilo. FOTO: dok/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Nama Inspektur Jenderal Djoko Susilo tidak termasuk dalam salah satu anggota Polri yang dipecat pada 2014 ini. Sebab, sampai saat ini Polri belum menggelar sidang untuk memutuskan nasib Djoko, yang menjadi terdakwa korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri dan pencucian uang tersebut. Kapolri Jenderal Sutarman menjelaskan bahwa sidang itu akan segera digelar. Nantinya, kata Sutarman, sidang akan dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno. 

"Itu karena Pak Djoko juga mengajukan pengunduran diri. Jadi nanti dalam sidang itu akan diputuskan apakah pengunduran dirinya diterima atau di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Sutarman di Mabes Polri, Rabu (31/12).

Namun, Sutarman menyatakan, peluang untuk pemecatan terhadap Djoko Susilo terbuka. Karenanya, Sutarman mengatakan tunggu sajahasil sidangnya nanti. "Untuk bisa dipecat itu minimal harus kena pidana enam bulan. Tunggu saja keputusan sidangnya nanti," sambungnya.

Dalam paparan akhir tahun, Selasa (30/12), Kapolri mengungkap sepanjang 2014 ada 119 polisi bermasalah yang dikenai sanksi PDTH alias dipecat. Jumlah 119 itu lebih sedikit dari 2013, yakni 208 anggota. "Jadi menurun 42,8 persen," kata Sutarman. Pada 2012, lanjut dia, ada 264 personel dan pada 2011 ada 267 dan 2010 ada 298.

Selain itu, 127 polisi dikenai pidana pada 2014 ini. Jumlah ini meningkat dibanding 2013, yang tercatat sebanyak 104; 2012 ada 106; 2011 ada 207; dan 2011 ada 52.

Selain dipecat dan dipidana selama 2014 ada 9.892 polisi yang dikenai sanksi disiplin dan 444 polisi menerima sanksi kode etik. Namun, di tahun yang sama ada 35.119 anggota Polri yang diberi penghargaan dan penghormatan karena berprestasi. (boy/jpnn)


JAKARTA - Nama Inspektur Jenderal Djoko Susilo tidak termasuk dalam salah satu anggota Polri yang dipecat pada 2014 ini. Sebab, sampai saat ini Polri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News