Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen, AHY Dkk Tidak Hadir

Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen, AHY Dkk Tidak Hadir
Kuasa hukum Jhoni Allen dan Majelis Hakim saat sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan AHY Dkk, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021). Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ditunda hingga Rabu, (24/3) pekan depan.

Sidang ditunda lantaran pihak tergugat yaitu AHY, Teuku Riefky Harsa, dan Hinca Panjaitan tidak hadir di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, pihak penggugat mengirim kuasa hukumnya yaitu Slamet Hasan, Guntur Efrisanto, dan Andi Saputro.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu, (24/3)," kata Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora di ruang sidang Kusuma Admadja 3, PN Jakarta Pusat, Rabu (17/3).

Untuk pelaksanaan sidang pada tanggal 24 Maret 2021, majelis hakim meminta pihak penggugat, Jhoni Allen Marbun untuk hadir tanpa dipanggil.

Sementara itu, untuk pihak tergugat akan dilayangkan surat pemanggilan untuk menghadiri sidang.

"Tergugat dipanggil oleh panitera supaya hadir di tanggal tersebut jam 10 pagi," lanjutnya.

Sebelumnya, Jhoni Allen Marbun melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh AHY, Teuku Riefky Harsa, dan Hinca Panjaitan, lantaran menerbitkan surat pemecatan terhadap salah satu tokoh KLB Demokrat itu, yang dinilai tidak sesuai prosedur. (mcr8/jpnn)

Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY sebagai tergugat tidak hadir di persidangan gugatan perbuatan melawan yang diajukan Jhoni Allen.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News