Sidang Sengketa Pilkada Bogor Berlanjut, Ini 9 Tuntutan Penggugat

Sidang Sengketa Pilkada Bogor Berlanjut, Ini 9 Tuntutan Penggugat
Suasana sidang mediasi perkara sengketa Pilkada Bupati Bogor di Pengadilan Negeri IA Cibinong, Jawa Barat. Foto: Istimewa

jpnn.com, CIBINONG - Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Bogor kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan gugatan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Jaro Ade- Inggrid Kansil (JADI).

"Sidang kali ini hanya pembacaan gugatan saja. Tadi juga ada intervensi dari pihak kuasa hukum Ade Yasin - Iwan. Ketua Hakim juga mempersilahkan," kata kuasa hukum pasangan JADI, Makhfud kepada awak media usai sidang, Rabu (13/3).

Baca juga: Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Pilkada Bupati Bogor Berlanjut

"Pihak intervensi memilih untuk bergabung dengan tergugat memilih Voeging (menyertai), artinya ikut sertanya untuk bergabung kepada  tergugat," sambung Makhfud.

Makhfud mengungkapkan bahwa Hakim mempersilahkan kepada Penggugat atau Tergugat, untuk menanggapi pihak yang Intervensi pada sidang berikutnya.

Baca juga: Sidang Gugatan Pilkada Digelar, Jaro Ade: Ini Pembelajaran

"Sidang di Rabu nanti adalah penyerahan tanggapan dari tergugat maupun penggugat, baru di sidang berikutnya lagi Ketua Hakim memberikan putusan Sela, artinya keputusan apakah pihak Intervensi ini bisa masuk atau tidak,” jelasnya.

Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Bogor kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News