Sidang Sengketa Pilkada Simalungun Belum Terjadwal

Diajukan Sebelum Lebaran

Sidang Sengketa Pilkada Simalungun Belum Terjadwal
Sidang Sengketa Pilkada Simalungun Belum Terjadwal
Bukankah MK hanya diberi waktu 14 hari untuk menyidangkan sengketa pemilukada? Widi membenarkan. Hanya saja, kata Widi, 14 hari itu dihitung sejak perkara diberi nomor register. "Jadi bukan dihitung sejak perkara dimasukkan ke sini (MK, red). Itu pun, 14 hari kerja. Hari libur tidak dihitung," jelasnya.

Widi juga memastikan, hingga 6 September 2010, belum ada pasangan calon yang mencabut berkas gugatan. Pasangan calon Samsudin Siregar SH-Kusdianto SH (SUKA) juga masih tercatat sebagai salah satu pasangan yang mengajukan gugatan. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Simalungun, Sumut, diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sepekan sebelum lebaran. Namun, hingga Selasa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News