Sidang Sengketa Pilkada Simalungun Belum Terjadwal
Diajukan Sebelum Lebaran
Selasa, 14 September 2010 – 16:32 WIB
Bukankah MK hanya diberi waktu 14 hari untuk menyidangkan sengketa pemilukada? Widi membenarkan. Hanya saja, kata Widi, 14 hari itu dihitung sejak perkara diberi nomor register. "Jadi bukan dihitung sejak perkara dimasukkan ke sini (MK, red). Itu pun, 14 hari kerja. Hari libur tidak dihitung," jelasnya.
Baca Juga:
Widi juga memastikan, hingga 6 September 2010, belum ada pasangan calon yang mencabut berkas gugatan. Pasangan calon Samsudin Siregar SH-Kusdianto SH (SUKA) juga masih tercatat sebagai salah satu pasangan yang mengajukan gugatan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Simalungun, Sumut, diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sepekan sebelum lebaran. Namun, hingga Selasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik