Sidang Suap Bansos Covid-19, 12 Orang Akan Bersaksi

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020 di Kementerian Sosial, Senin (29/3).
Sebanyak 12 saksi akan duduk di kursi persidangan untuk terdakwa yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Sidang pertama didahului dengan saksi Sanjaya, Wan Guntar, Lalan Sukmajaya, Muslih, Lucky Falian Setiabudi, dan Selvy Nurbaety.
"Panggilan saksi untuk sidang Senin 29 Maret, terdakwa Harry V Sidabukke panggilan jam 10.00," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima.
Sementara bagi terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja, panggilan saksi akan dimulai pukul 13.00 WIB.
Saksinya yakni Isro Budi Nauli, Nuzulia Nasution, Helmi Rivai, Indah Budi Safitri, dan Imanuel Tarigan.
Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja, didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp 3,2 miliar.
Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Sebanyak 12 saksi akan duduk di kursi persidangan perkara dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance