Sidang Suap Bansos Covid-19, 12 Orang Akan Bersaksi

Sidang Suap Bansos Covid-19, 12 Orang Akan Bersaksi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN

Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar.

Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp 3,2 miliar.

Harry Van Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude.

Sementara Ardian IskandarMaddanatja, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendor yang mengerjakan pendistribusian bansos Covid-19.

Uang sebesar Rp 3,2 miliar itu, menurut jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari, tetapi juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Sebanyak 12 saksi akan duduk di kursi persidangan perkara dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News