Sidang Tertutup, Tujuh Pemerkosa ABG di Jambi Mulai Diadili
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat, mengatakan, sidang digelar kemarin. Namun karena terdakwa masih dibawah umur dan kasus asusila maka digelar tertutup.
"Fakta persidangan itu tidak boleh diekspos. Termasuk siapa saksinya," kata Makaroda Hafat.
Dalam kasus ini, dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya masih diburu. Keduanya juga sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diberitakan sebelumnya, pemerkosaan ini bermula pada Mei 2018 lalu. Saat itu, korban diajak tersanka HRG ke rumah temannya untuk menyelesaikan permasalahan hubungannya. Korban pun mengiyakan ajakan tersebut tanpa rasa curiga.
Setibanya di rumah itu, ternyata sudah ada beberapa orang pria yang merupakan teman-teman HRG. Di sana, korban diminta masuk ke kamar untuk bersetubuh secara paksa dengan HRG. Dan diikuti oleh teman-temannya. Parahnya lagi, aksi itu divideokan menggunakan handphone HRG.
Ternyata, perbuatan bejat yang dialami korban lebih dari sekali. Korban terpaksa menuruti nafsu para pelaku, lantaran diancam video tersebut bakal disebar melalui media sosial.
Namun, video tersebut bocor dan tersebar melalui pesan WhatsApp. Alhasil, korban pun mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi untuk melapor. (pds)
Sidang perdana kasus pemerkosaan gadis ABG berinisial ACK yang digilir 12 pria di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (29/8).
Redaktur & Reporter : Budi
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap
- Kematian Santri di Tebo Jadi Atensi Khusus Ditreskrimum Polda Jambi
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
- Kelab Malam di Jambi Dirazia Polisi, 2 Wanita Ketahuan Mengonsumsi Ekstasi