Sidang Tertutup, Tujuh Pemerkosa ABG di Jambi Mulai Diadili

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat, mengatakan, sidang digelar kemarin. Namun karena terdakwa masih dibawah umur dan kasus asusila maka digelar tertutup.
"Fakta persidangan itu tidak boleh diekspos. Termasuk siapa saksinya," kata Makaroda Hafat.
Dalam kasus ini, dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya masih diburu. Keduanya juga sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diberitakan sebelumnya, pemerkosaan ini bermula pada Mei 2018 lalu. Saat itu, korban diajak tersanka HRG ke rumah temannya untuk menyelesaikan permasalahan hubungannya. Korban pun mengiyakan ajakan tersebut tanpa rasa curiga.
Setibanya di rumah itu, ternyata sudah ada beberapa orang pria yang merupakan teman-teman HRG. Di sana, korban diminta masuk ke kamar untuk bersetubuh secara paksa dengan HRG. Dan diikuti oleh teman-temannya. Parahnya lagi, aksi itu divideokan menggunakan handphone HRG.
Ternyata, perbuatan bejat yang dialami korban lebih dari sekali. Korban terpaksa menuruti nafsu para pelaku, lantaran diancam video tersebut bakal disebar melalui media sosial.
Namun, video tersebut bocor dan tersebar melalui pesan WhatsApp. Alhasil, korban pun mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi untuk melapor. (pds)
Sidang perdana kasus pemerkosaan gadis ABG berinisial ACK yang digilir 12 pria di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (29/8).
Redaktur & Reporter : Budi
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi
- IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna