Sidang Tertutup, Tujuh Pemerkosa ABG di Jambi Mulai Diadili

Sidang Tertutup, Tujuh Pemerkosa ABG di Jambi Mulai Diadili
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAMBI - Sidang perdana kasus pemerkosaan gadis ABG berinisial ACK yang digilir 12 pria di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (29/8).

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tujuh terdakwa yang merupakan anak di bawah umur.

Ketujuh terdakwa tersebut berinisial HRG (15), M (17), BKA (16), RD (15), MAA (16), MIS (17) dan MFK (17). Mereka lebih dulu disidang karena masa penahanan terbatas. Dua pelaku lagi masih dalam proses penyidikan di Polresta Jambi. Sementara yang lainnya masih diburu.

Sidang digelar tertutup. Para terdakwa memasuki ruang sidang sekitar pukul 12.30 WIB. Sidang berlangsung sekitar 2,5 jam. Para terdakwa digiring ke luar ruang sidang dan menuju ruang khusus anak di PN Jambi sekitar pukul 15.00 WIB.

Penasihat Hukum hukum terdakwa, Ahmad saat dikonfirmasi harian ini usai persidangan mengatakan, sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi.

“Hari ini dakwaan, sama saksi tiga orang. JPUnya Nuraida," ujar Ahmad.

Hanya saja, Dia enggan menyebutkan nama saksi. Menurutnya, pihaknya tetap menjaga kerahasiaan identitas saksi dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan.

Didang akan kembali digelar Senin (3/9) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sidang perdana kasus pemerkosaan gadis ABG berinisial ACK yang digilir 12 pria di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (29/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News