Sidang Uji Materi UU KPK, Mahasiswa Salah Tulis Nomor Undang-undang

Sidang Uji Materi UU KPK, Mahasiswa Salah Tulis Nomor Undang-undang
Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih memberikan paparan dalam sidang pendahuluan uji formil Undang-Undang KPK di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/10), menggelar sidang pendahuluan uji materi terhadap UU KPK hasil revisi yang diajukan 190 mahasiswa dari berbagai universitas serta masyarakat umum. Agenda sidang adalah perbaikan permohonan.

Diketahui, pihak pemohon keliru mencantumkan nomor UU KPK yang telah dicatat dalam lembaran negara itu.

Kemenkumham resmi mencatat revisi UU KPK ke lembaran negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, tetapi pemohon mencantumkan UU Nomor 16 Tahun 2019 dalam permohonannya.

Karena itu, pada sidang kemarin, kuasa hukum pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, meminta untuk dilakukan perbaikan.

"Sebelumnya, Yang Mulia, mohon izin, mengingat undang-undang tersebut baru keluar tanggal 17 Oktober 2019 dan kami sudah menerima dan menyerahkan buktinya, kami terpaksa harus melakukan renvoi dalam sidang ini. Apakah diizinkan, Yang Mulia?" ujar Zico Simanjuntak.

Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang didampingi hakim konstitusi Enny Nurbaningsih serta Manahan MP Sitompul kemudian mempersilakan Zico membacakan perbaikan permohonan yang diserahkan kepada Mahkamah pada 14 Oktober 2019 sesuai hukum acara.

Namun, kuasa hukum pemohon tetap meminta untuk dilakukan perbaikan kembali atas kekeliruan pencantuman nomor undang-undang tersebut. Bahkan ingin menunjukkan jadwal sidang kepada majelis hakim yang disebutnya dipercepat 10 hari.

Menanggapi hal itu, hakim Enny Nurbaningsih mengingatkan pemohon telah diberi waktu selama 14 hari sejak sidang pendahuluan pertama untuk melakukan perbaikan sesuai hukum acara.

MK menyidangkan permohonan uji materi terhadap UU KPK hasil revisi, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019, yang diajukan 190 mahasiswa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News