Upaya Mahasiswa Gugat UU KPK Kandas di MK Gegara Salah Tulis Angka

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sejumlah elemen mahasiswa mengenai uji materi atas Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut MK, objek gugatan pemohon salah sehingga permohonannya tak bisa diterima.
"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Kamis (28/11).
Sebelumnya pemohon yang diwakili Zico Leonard menggugat UU KPK hasil revisi. Dalam gugatan, pemohon menyoal syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK, terutama soal mekanisme sanksi atau upaya hukum apabila ada pelanggaran atas ketentuan tersebut.
Namun, yang ditulis bukan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, melainkan UU Nomor 16 Tahun 2019. UU Nomor 16 Tahun 2019 bukanlah tentang KPK, tetapi mengenai perkawinan.
"Dengan demikian, permohonan pemohon tidak dapat dipertimbangkan karena salah objek, error in objecto," kata Anwar.
Uji materi dengan nomor perkara 57/PUU-XVII-2019 diajukan oleh 18 mahasiswa dari berbagai universitas. Kuasa pemohon merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.(tan/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sejumlah elemen mahasiswa mengenai uji materi atas Undang-undang KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia