MK Tolak Gugatan Uji Materi UU KPK Hasil Revisi yang Diajukan Martinus dan Risof

MK Tolak Gugatan Uji Materi UU KPK Hasil Revisi yang Diajukan Martinus dan Risof
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alasannya, kerugian pemohon dinilai tidak spesifik.

Pemohon yang merupakan advokat bernama Martinus Butarbutar dan Risof Mario mendalilkan UU KPK adalah praktik penyelenggaraan negara kekuasaan yang mengancam setiap pribadi rakyat Indonesia.

"Mahkamah tidak dapat memahami kerugian konstitusional apa yang sebenarnya diderita oleh para pemohon dengan keberlakuan Pasal 37C ayat (2) UU KPK," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/1).

Mahkamah Konstitusi menilai pemohon sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat tidak menjelaskan dengan detail kerugian konstitusional yang diderita dengan berlakunya Pasal 37C ayat (2) UU KPK.

Arief Hidayat menyatakan, tidak tampak adanya hubungan sebab akibat dari keberlakuan Pasal 37C ayat (2) UU KPK dengan kerugian yang diderita oleh pemohon.

Dalam menerangkan kerugian hak konstitusionalnya, pemohon hanya bersandar pada ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur konsep negara hukum.

"Menurut Mahkamah ketentuan dimaksud bukanlah merupakan alas untuk menyatakan kerugian hak konstitusional," kata Arief Hidayat.

Dengan begitu, pemohon dinilai tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

MK menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News