MK Tolak Gugatan Uji Materi UU KPK Hasil Revisi yang Diajukan Martinus dan Risof
Rabu, 29 Januari 2020 – 16:39 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Natalia Laurens/JPNN
Pada 2019, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diujikan sebanyak sembilan kali.
Satu di antaranya sebelumnya telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi, dengan keputusan permohonan tidak dapat diterima. (antara/jpnn)
MK menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi