Sidang Vonis Kasus Korupsi Dana Hibah Ditunda
Minggu, 15 Juli 2012 – 02:37 WIB
JAMBI - Pembacaan putusan pidana terhadap Mawardi Sabran kepala STIE Ikabama Jambi yang tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 45 juta dari Pemprov Jambi yang diterima STIE ditunda oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi. Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Mawardi dituntut 1,6 tahun denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 45 juta.
Dipimpin hakim Haryono, majelis mengungkapkan bahwa penundaan karena alasan ruang sidang tindak pidana korupsi digunakan untuk sidang perkara lainnya. "Kami tidak bisa membacakan putusan karena ruang sidang bukan ruang sidang tipikor. Dan pembacaan putusan ditunda hari Senin (16/07)," ujar Haryono.
Baca Juga:
Tidak hanya itu, menurut Haryono, waktu persidangan kemarin, yang baru dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, tidak etis untuk melaksanakan sidang yang mengagendakan pembacaan putusan. “Waktunya juga sudah tidak tepat lagi,”tambah Haryono menjelaskan bahwa waktu sudah di luar jam kerja instansi pemerintah..
Baca Juga:
JAMBI - Pembacaan putusan pidana terhadap Mawardi Sabran kepala STIE Ikabama Jambi yang tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 45 juta dari
BERITA TERKAIT
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka