Sikap Mahfud MD soal Polemik Penghapusan Honorer, Pegawai Non-ASN Perlu Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta agar publik tidak perlu mencari siapa yang salah dalam polemik penghapusan honorer.
Saat ini, pusat dan daerah harus fokus mengatur strategi menata pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) di instansi pemerintah untuk percepatan transformasi sumber daya manusia.
Tentunya, kata Mahfud, tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan dan meritokrasinya.
"Tidak perlu mencari siapa yang salah, tetapi harus menyelesaikan masalah ini bersama," tegas Mahfud MD yang menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) ad interim dalam rapat koordinasi pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, Jumat (24/6).
Mahfud menerangkan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK.
Tentu, dengan syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya.
"Instansi pemerintah pusat dan daerah harus melakukan pemetaan terkait pegawai non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Namun, pegawai non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN.
MenPAN-RB ad interim Mahfud MD memberikan pandangannya soal polemik penghapusan honorer, pegawai non-ASN perlu tahu
- Heru Subagia: Merangkul Anies, Ganjar, dan Mahfud ke Kabinet Bukan Solusi Demokrasi
- TPG Guru Honorer Mandek 4 Bulan, PGRI Keluarkan 6 Ultimatum
- 5 Berita Terpopuler: Jokowi Marah, Prabowo Melanggar Undang-Undang, Akan Jadi Masalah untuk Pencalonan 2029
- Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Mahfud MD: Akan Jadi Masalah untuk Pencalonan 2029
- PPPK Tendik Minta Disejajarkan dengan Guru di Bawah Kemendikdasmen
- AP3KI: Tidak Ada Alasan Lagi Pemda Memberhentikan PPPK
JPNN.com




