Sikap Patrialis Sama dengan Kubu DL Sitorus

Ajukan Banding Putusan PTUN tentang PPRN

Sikap Patrialis Sama dengan Kubu DL Sitorus
Sikap Patrialis Sama dengan Kubu DL Sitorus
JAKARTA -- Konflik internal di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) terus berlanjut ke pengadilan. Sikap kubu Darianus Lungguk Sitorus yang secara resmi mengajukan banding atas putusan PTUN pada 4 November 2010, sama dengan sikap Menteri Hukum dan HAM (Menkum-HAM), Patrialis Akbar. Kemenkum-HAM siap mengajukan banding atas putusan PTUN tanggal 1 November 2010 yang memenangkan kubu Amelia Yani.

“Kami belum menerima putusan secara resmi. Jadi kami belum bisa menyatakan seperti apa sikap kami. Yang jelas upaya banding akan kami tempuh selaku pihak yang tergugat, setelah berkoordinasi dengan Pak Menteri (Patrialis Akbar, red),” kata  Direktur Tata Negara Kemenkum-HAM Asyari Syihabudin Rusdimarthana kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (10/11).

Dalam nota keberatannya, pihak Kemenkum-HAM menilai, pihak penggugat yakni kubu Amelia Yani, salah mengajukan gugatan ke PTUN. Mestinya, perkara ini diselesaikan di internal partai yang didirikan DL Sitorus itu, dengan musyawarah mufakat. Jika buntu, dibawa ke Pengadilan Negeri (PN).

 

“Berdasarkan undang-undang tersebut, kami berpendapat PTUN Jakarta tidak mempunyai kompetensi untuk mengadili perkara partai politik ini, karena sesuai yang memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara parpol adalah pengadilan negeri,” kata Asyari dalam eksepsinya.

JAKARTA -- Konflik internal di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) terus berlanjut ke pengadilan. Sikap kubu Darianus Lungguk Sitorus yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News