Siksa ART Berkali-kali Hingga Lumpuh, FF Dijerat Pasal Berlapis
Rabu, 19 Mei 2021 – 21:03 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan atau tindak kekerasan seorang bernisial FF terhadap ART EAS. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
"Sempat menyangkal, tetapi saat diperiksa sebagai tersangka yang bersangkutan mengakui satu kali," ujar dia.
Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim itu mengatakan seluruh tindak kekerasan yang dilakukan perempuan berprofesi sebagai pengacara itu dilakukan secara sadar karena rasa kesalnya.
Dia jengkel ketika pekerjaan yang dilakukan EAS tak sesuai apa yang diinginkannya. Berbagai bentuk penganiayaan dilakukan mulai dari pemukulan hingga memaksa makan kotoran kucing.
Akibat perbuatan FF, ART 45 tahun itu tubuhnya mengalami luka-luka hingga lumpuh.
FF secara sadar melakukan tindak kekerasan terhadap ART-nya berkali-kali hingga mengalami kelumpuhan.
BERITA TERKAIT
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Dukung Curhatan Gubernur Anwar Hafid soal DBH Pertambangan, ART: Sulteng Butuh Keadilan
- Sebut Banjir Kota Palu Gegara Tambang, ART Minta BPK Hitung Kerugian Kerusakan Lingkungan
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron