Siksa ART Berkali-kali Hingga Lumpuh, FF Dijerat Pasal Berlapis
Rabu, 19 Mei 2021 – 21:03 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan atau tindak kekerasan seorang bernisial FF terhadap ART EAS. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
jpnn.com, SURABAYA - FF (53) akhirnya mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah melakukan penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumahnya.
Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak kekerasan dengan jeratan Pasal 44 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Ancamannya lima tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Rabu (19/5).
Oki mengatakan, FF sempat tidak mengakui perbuatannya saat diperiksa.
FF secara sadar melakukan tindak kekerasan terhadap ART-nya berkali-kali hingga mengalami kelumpuhan.
BERITA TERKAIT
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Dukung Curhatan Gubernur Anwar Hafid soal DBH Pertambangan, ART: Sulteng Butuh Keadilan
- Sebut Banjir Kota Palu Gegara Tambang, ART Minta BPK Hitung Kerugian Kerusakan Lingkungan
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron