Siksa ART Berkali-kali Hingga Lumpuh, FF Dijerat Pasal Berlapis
Rabu, 19 Mei 2021 – 21:03 WIB
jpnn.com, SURABAYA - FF (53) akhirnya mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah melakukan penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumahnya.
Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak kekerasan dengan jeratan Pasal 44 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Ancamannya lima tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Rabu (19/5).
Oki mengatakan, FF sempat tidak mengakui perbuatannya saat diperiksa.
FF secara sadar melakukan tindak kekerasan terhadap ART-nya berkali-kali hingga mengalami kelumpuhan.
BERITA TERKAIT
- Astaga, Anak Isa Bajaj Diduga Alami Kekerasan Hingga Lakukan Visum
- Soal Kekerasan dari Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani: Bukti Berbicara
- Polisi Ungkap Motif Pria yang Tega Aniaya Ibu Kandung di Cengkareng, Alamak
- Dituding Bongkar Aib Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Bilang Begini, Tegas!
- Kasus Kecelakaan Berujung Penganiayaan, Seorang Dokter Umum dan ASN Beradarah-darah
- Cekcok Maut Membangunkan Sahur, Satu Nyawa Melayang