Simak! 23 Kewajiban Perkantoran di Jakarta Selama PSBB Transisi
Selasa, 16 Juni 2020 – 06:00 WIB
13. Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antar pekerja;
14. Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif;
15. Mengimbau pekerja untuk memakai kendaraan pribadi, diutamakan sepeda dan jalan kaki;
16. Menyediakan ffasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor;
17. Melakukan pembersihan pada kendaraan operasional kantor;
18. Melakukan rekayasa engineering penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain lain;
19. Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi tamu atau pengunjung;
20. Pihak perusahaan wajib memberikan surat perintah tugas, kartu karyawan/kartu identitas kerja, dan seragam kantor apabila ada kepada pekerja yang ditugaskan;
Dalam Keputusan yang ditetapkan 15 Juni 2020 itu menjabarkan 23 kewajiban perkantoran karyawan di Jakarta selama masa PSBB Transisi.
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- IWIP Award 2024 Tingkatkan Kinerja dan Inspirasi Karyawan
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti
- SEHATI jadi Wadah Bakat dan Silaturahmi Karyawan PNM
- Selamat, Trakindo Dinobatkan Sebagai Best Employers Indonesia