Simak, Begini Permintaan Ketua DPD RI Kepada Operator Ojek Online

Simak, Begini Permintaan Ketua DPD RI Kepada Operator Ojek Online
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menanggapi keluhan driver ojek online di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, 3 - 20 Juli 2021.

Para driver mengeluh karena operator tetap melakukan potongan 20 persen per sekali antar atau per trip pemesanan.

LaNyalla meminta operator ojek online untuk memberi perhatian atas keluhan tersebut. Sebab, situasi saat ini benar-benar darurat. Sedangkan operator dan driver merupakan mitra yang harus saling menguntungkan.

“Kepada operator ojek online seperti Gojek, Grab atau operator lainnya, kami berharap kebesaran hatinya dalam menyikapi kondisi sekarang. Selama PPKM ini kami minta agar operator memberikan keringanan pemotongan biaya setiap kali antar pesanan ke pelanggan. Misalnya potongan 10 persen dari yang biasanya 20 persen," ujar LaNyalla, Selasa (6/7/2021).

Menurut LaNyalla, memberikan pemotongan 10 persen untuk driver tidak akan mengurangi profit bagi operator.

“Saat ini kondisi sedang tidak baik-baik saja. Semua juga sedang dalam masa-masa sulit. Kita harus saling membantu dan memberi perhatian keadaan orang lain, apalagi mitra yang selama ini bekerja secara bersama," tuturnya.

Kebijakan PPKM, terutama di DKI Jakarta dan sekitarnya, memang memberatkan para pengemudi ojek online. Adanya pembatasan mobilitas warga berimbas terhadap pendapatan mereka.

"Banyak keluhan atau curhat yang masuk ke saya dari para driver ojek online ini. Penghasilan mereka menurun drastis sejak PPKM Darurat diberlakukan. Untuk membawa penumpang sudah sangat sepi. Praktis mereka mengharapkan dari pengantaran paket atau makanan yang masih cukup ramai, tapi seringkali terkendala penyekatan petugas," ucapnya.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menanggapi keluhan driver ojek online di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, 3 - 20 Juli 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News