Simak, Begini Permintaan Ketua DPD RI Kepada Operator Ojek Online
Selasa, 06 Juli 2021 – 23:47 WIB
Pemprov DKI Jakarta merilis tiga pedoman untuk ojek online (ojol) di ibu kota yang wajib ditaati oleh para driver selama PPKM Darurat. Yakni boleh mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan rekomendasi Satgas Covid-19.
Kedua, pengemudi ojek online maupun ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan wajib menjaga jarak parkir kendaraan minimal satu meter.
Terakhir, perusahaan atau operator wajib menerapkan Geofencing (GPS pemantau pergerakan kendaraan) kepada setiap driver tanpa terkecuali.(jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menanggapi keluhan driver ojek online di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, 3 - 20 Juli 2021.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Intan Aletrino Kagum Melihat Perempuan jadi Sopir Kendaraan Umum
- Laskar Ngawi & Anis Rupata Nera Foundation Berhalalbihalal dengan 100 Tukang Becak
- Datangi Open House Lebaran di Rumah Prabowo, Ketua DPD LaNyalla Sembari Bernostalgia
- Gambar Komeng
- Komite IV DPD Dorong Penurunan Angka Kemiskinan di Jambi Lewat Pembiayaan Ultramikro
- Raih 5 Juta Suara, Komeng Terpilih jadi Anggota DPD RI dari Jabar