Simak, Begini Permintaan Ketua DPD RI Kepada Operator Ojek Online
Selasa, 06 Juli 2021 – 23:47 WIB

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD RI
Pemprov DKI Jakarta merilis tiga pedoman untuk ojek online (ojol) di ibu kota yang wajib ditaati oleh para driver selama PPKM Darurat. Yakni boleh mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan rekomendasi Satgas Covid-19.
Kedua, pengemudi ojek online maupun ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan wajib menjaga jarak parkir kendaraan minimal satu meter.
Terakhir, perusahaan atau operator wajib menerapkan Geofencing (GPS pemantau pergerakan kendaraan) kepada setiap driver tanpa terkecuali.(jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menanggapi keluhan driver ojek online di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, 3 - 20 Juli 2021.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ekonom Respons soal Wacana Ojol jadi Karyawan Tetap
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik