Simak Catatan Bamsoet Terkait Kripto, Pajak, Kepastian Hukum, dan Konsumen

Jika pasar kripto dikelola dengan baik dan efektif, potensi pajaknya nyata dan sangat besar untuk mengisi kas negara.
Pertumbuhan berkelanjutan pasar kripto Indonesia akan menghadirkan berbagai platform digital global. Selain menambah pajak untuk negara, membuka banyak lapangan kerja.
Jumlah investor kripto terus bertumbuh karena ekosistemnya berkembang. Di dalam negeri, kripto dikelompokan sebagai komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka.
Dasar hukumnya, sebagaimana penjelasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), antara lain, UU 10/2011 tentang Perubahan atas UU 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditas.
Selain itu, ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto serta Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2019.
Bappebti telah menerbitkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Nomor 9 Tahun 2019, dan Peraturan Nomor 2 Tahun 2020.
Semua ketentuan ini mengatur aspek teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.
Semua ketentuan dan peraturan perdagangan Aset Kripto itu diberlakukan dengan tujuan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus pelanggan (konsumen) dalam ekosistem perdagangan aset kripto.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, pemerintah menjadikan pertumbuhan masif pasar kripto dalam negeri sebagai momentum percepatan transformasi ekonomi digital
- Kuartal II 2025, Harga Bitcoin Diprediksi Makin Melejit
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah