Simak Dalih Kabareskrim soal RJ Lino

Simak Dalih Kabareskrim soal RJ Lino
Kabareskrim Anang Iskandar. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Banyak pihak menilai Bareskrim Polri terlalu lambat mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane PT. Pelindo II pada 2012.

Penilaian itu muncul lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih dulu melayangkan status tersangka terhadap  Direktur Utama PT. Pelindo II, Richard Joost Lino atas dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010‎.

Menyikapi ini, Kabareskrim Komjen Anang Iskandar akhirnya angkat bicara. Dia mengatakan pihaknya bukan lambat, tetapi sangat berhati-hati dalam pengungkapan sebuah kasus. Apalagi menetapkan orang sebagai tersangka.

"RJ Lino berproses terus di Bareskrim. Tunggu aja, sabar," ujar Anang usai menghadiri apel operasi lilin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12).

Anang kemudian berdalih, jika KPK lebih dulu 5 tahun menggelar penyidikan. Sedangkan, Bareskrim Polri di bawah pimpinan Anang baru memulai tahun 2015 ini.

"KPK kan menyelidiki sudah lima tahun sejak 2010 kalau kami (Bareskrim) kan baru satu tahun," bebernya.

Menurutnya wajar jika KPK lebih dulu menetapkan tersangka terhadap RJ Lino pasalnya KPK sudah lebih dulu menyidik kasus itu sejak 2010.

Kendati demikian, Anang memastikan penyidiknya sudah menemukan fakta dan bukti yang mengarah keterlibatan RJ Lino dalam dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane yang merugikan negara Rp. 45 miliar itu.

JAKARTA - Banyak pihak menilai Bareskrim Polri terlalu lambat mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane PT. Pelindo II pada 2012.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News