Simak, Jadwal Tahapan Pilkada 2024

Simak, Jadwal Tahapan Pilkada 2024
Ilustrasi - Warga saat mengikuti pencoblosan Pilkada. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

Sementara untuk pemantau asing, mendaftar ke KPU atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar negeri.

Tahapan selanjutnya penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU pada 24 April-31 Mei 2024.

Selanjutnya, tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota ke KPU.

Mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran.

"Itu dilaksanakan mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024," katanya. (Antara/jpnn)


Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

  1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
  2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
  4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon.
  6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon.
  7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon.
  8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon.
  9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye.
  10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara.
  11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Simak, jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News