Simak, Jadwal Tahapan Pilkada 2024

Simak, Jadwal Tahapan Pilkada 2024
Ilustrasi - Warga saat mengikuti pencoblosan Pilkada. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mulai berjalan berjalan sejak 27 Februari hingga Desember 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.

Tahap awal dimulai pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pilkada, 27 Februari-16 November 2024.

Kemudian, diakhiri dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 November-16 Desember 2024.

"Jadi, untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini, 27 Februari sampai 16 November 2024," ujar Komisioner KPU Yulianto Sudrajat di Jakarta, Selasa (27/2).

Yulianto menegaskan bahwa lembaga yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024 harus mendaftar kepada KPU agar diberi akreditasi.

Untuk pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur mendaftar ke KPU Provinsi.

Kemudian, pemantau pemilihan bupati atau wali kota mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota.

Simak, jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News