Simak Nih, Alasan Mendagri Ogah Copot Ahok

Simak Nih, Alasan Mendagri Ogah Copot Ahok
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tampaknya santai menanggapi rencana DPR menggunakan hak angket tentang Basuki T Purnama alias Ahok yang masih tetap aktif sebagai gubernur DKI meski berstatus terdakwa.

Tjahjo merasa punya alasan kuat sehingga tak segera menonaktifkan Ahok. Dalam penilaian Tjahjo, belum ada kepastian tentang ancaman hukuman atas gubernur yang menjadi terdakwa penodaan agama itu.

Menurut Tjahjo, berdasar register perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ternyata Ahok dijerat dengan dakwaan alternatif. Artinya, belum ada kepastian tentang tindak pidana yang paling tepat untuk dibuktikan.

“Register pengadilan yang kami terima ini dakwaannya alternatif. Itu saja, masih alternatif," tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).

Terkait ketentuan dalam Pasal 83 UU Pemda yang menyatakan kepala daerah berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara, Tjahjo menyebut hal itu hanya salah satu pendapat yang muncul. Sedangkan Kemendagri berpegang pada dakwaan alternatif atas Ahok.

"Itu kan pendapat. Kita lihat nanti. Kami berpegang kepada alternatif dakwaan," sebut Tjahjo.

Lantas, mengapa Tjahjo kembali mengaktifkan Ahok sebagai gubernur DKI setelah menjalani masa cuti? Mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu menegaskan, Ahok nonaktif karena memang harus cuti untuk kampanye pilkada.

Selanjutnya, Tjahjo menunjuk Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur DKI selama Ahok menjalani masa cuti. Begitu masa cuti selesai, Ahok pun kembali aktif menjadi gubernur DKI.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tampaknya santai menanggapi rencana DPR menggunakan hak angket tentang Basuki T Purnama alias Ahok

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News