Simak nih, Penjelasan Ketum MUI soal Fatwa Medsos

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin menjelaskan alasan diterbitkannya fatwa mengenai hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial (medsos).
Maruf Amin menuturkan, fatwa tersebut dikeluarkan karena makin maraknya aktivitas di medsos yang memberikan dampak buruk.
”Ini berawal dari keprihatinan. Medsos itu ada manfaatnya. Tapi juga ada dosanya,” kata Maruf pada sesi diskusi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kemarin (5/6).
Maruf menambahkan, aktivitas medsos saat ini sudah mengarah ke kebencian dan permusuhan. Hal itu juga yang kemudian menguasai medsos.
Padahal, dua hal itu adalah hal yang dilarang dalam Islam. Maruf menilai, penggunaan medsos yang seperti itu merusak dan menimbulkan bahaya. Bagi ulama, kata Maruf, kerusakan harus ditolak.
”Bagaimana caranya? Ya bahaya harus dihilangkan. Kita mungkin tidak bisa menghindari (menggunakan medsos) itu. tapi bisa kita cegah agar tidak menimbulkan kerusakan,” tutur Maruf.
Fatwa tersebut memuat beberapa poin yang haram dilakukan oleh umat Islam di medsos. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa setiap muslim yang bermuamalah (bersosialisasi) melalui medsos diharamkan untuk melakukan ghibah (penyampaian informasi spesifik ke suatu pihak yang tidak disukai), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.
Aksi bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga diharamkan. Begitu juga dengan penyebaran hoaks serta informasi bohong.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin menjelaskan alasan diterbitkannya fatwa mengenai hukum dan pedoman bermuamalah melalui media
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi