Simak Peraturan Terbaru Kemendag Soal Ekspor CPO, Aturan Lama Dicabut!
Senin, 23 Mei 2022 – 23:23 WIB

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah mengeluarkan Permendag terbaru mengenai ekspor CPO. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang kepada kantor pabean," tulis aturan itu.
Permendag yang berlaku hari ini, Senin 23 Mei 2022 menyatakan saat peraturan menteri tersebut mulai berlaku, sehingga Permendag Nomor 22 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (mcr28/jpnn)
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah mengeluarkan Permendag terbaru mengenai ekspor crude palm oil (CPO).
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Grib Jaya Kalteng Segel Perusahaan di Barito Selatan, Irjen Iwan Kurniawan Bertindak
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Laporan Keuangan Solid, Bukalapak Mulai 2025 dengan Momentum Kuat
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah
- Bea Cukai Dorong Potensi UMKM di Banyuwangi & Belitung Tembus Ekspor Lewat Asistensi