Simak Peraturan Terbaru Kemendag Soal Ekspor CPO, Aturan Lama Dicabut!
Senin, 23 Mei 2022 – 23:23 WIB
"Sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang kepada kantor pabean," tulis aturan itu.
Permendag yang berlaku hari ini, Senin 23 Mei 2022 menyatakan saat peraturan menteri tersebut mulai berlaku, sehingga Permendag Nomor 22 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (mcr28/jpnn)
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah mengeluarkan Permendag terbaru mengenai ekspor crude palm oil (CPO).
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Misi Dagang ke Maroko Disambut Baik, Catatkan Transaksi Potensial Rp 276 Miliar
- September Ini CFCD Kembali Gelar ICA & ISDA 2024
- Tingkatkan Teknologi Pertanian, Kementan Jalin Kerja Sama dengan Iran
- Apresiasi Nyata PNM untuk Karyawan dan Unit Terbaik
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Teknologi Digital Twin Diklaim Mampu Dongkrak Performa Perusahaan